Jumat, 05 Agustus 2011

Tradisi Download Mendownload File Gratisan, mungkihkah dilegalkan?

Seperti yang kita ketahui, sekarang banyak sekali file-file hosting gratisan dan berbayar di jagat Internet. Untuk mendownload apapun, banyak yang memanfaatkan situs hosting gratisan sebagai tempat membagikan aplikasi / software atau file multimedia yang rata-rata bajakan (cracked).

Meskipun dianggap sebagai pelanggaran secara hukum, yang jelas tradisi download mendownload file ilegal sekarang menjadi "rahasia umum" bahwa tindakan ini bukanlah sesuatu yang terlalu merugikan dan jahat bagi pelakunya. Dikarenakan mahalnya aplikasi dan file original yang masih dijual atau dikarenakan malasnya mereka untuk membeli secara langsung, dan selama file-file hosting tidak memfilter file didalam database mereka. Tradisi download- mendownload bisa terus akan ada dan dianggap legal oleh sebagian yang menginginkan kebebasan untuk membagikan.

Bagi pihak yang merasa filennya dibajak, menganggap hal ini pastinya merugikan mereka karena mereka tidak mendapatkan apapun dari produk mereka. Tetapi bagi yang membajak* yg dimaksudkan disini adalah mereka jika tidak mengkomersilkan file tersebut seperti dijual, tentu mereka berpikiran selama itu bisa dibagikan secara ramai kepada khalayak tanpa mengambil keuntungan apapun, tindakan seperti diatas malah banyak didukung oleh para pendownload.

Lalu bagaimana solusi untuk tradisi ini?

Banyak sekarang perusahaan aplikasi/software atau industri hiburan yang menyediakan tempat hosting untuk mendownload "gratis" semua file di website mereka, meskipun diembeli dengan "bayar" untuk mendapatkan versi penuhnya, solusi ini tidak juga membuat penyebaran file bajakan berkurang, malah bertambah banyak karena orang bisa saja mendownload file original di situs resminya, lalu mencari crack untuk membobol full versi dari aplikasi tersebut.

Konotasi download sekarang berdampingan dengan kata "gratis", setiap orang sekarang menyenangi kata download gratisan. Adapun yang bisa menjadi solusi dari tradisi ini menurut saya pribadi ya harus dilegalkan saja. Karena percuma melarang orang download, karena melalui download tersebut kita bisa mendapatkan file "bajakan" dengan mudah. Kecuali anda membelinya secara legal disitus resmi.

4 komentar:

  1. Undang-undang Indonesia emang belum terlalu berperan dalam kasus ini. Jadi sebelum diberatkan oleh hukum, donlod ja sepuasnya.

    BalasHapus
  2. @Ilham:

    Kan ada tuh isunya menkominfo bikin aturan larangan unduh file ilegal.
    yoi, donlot sah aja, yang gak sah itu filenya

    BalasHapus
  3. Peraturannya emang ada, cman aplikasinya belum. Kd nangkya semisal di Australia. Bahkan q ada membaca artikel. Penulisnya punya adik yang ingin kuliah informatika di Australia. Tapi dia malah menyarankan adiknya kul di Indo ja, dengan alasan lebih berkembang dengan masih mudahx menggunakan software bajakan.

    BalasHapus
  4. @Ilham:

    wah sayang itu, kenapa gak coba open source aja kayak linux?
    mental bajakan ya kita semua ini...

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...